Kabar Baik! Perpanjangan PPKM Perbolehkan Durasi Makan di Tempat Hingga 60 Menit

- 6 September 2021, 23:50 WIB
Pemerintah mengizinkan makan di tempat, atau dine in,  selama 30 menit
Pemerintah mengizinkan makan di tempat, atau dine in, selama 30 menit /Pixabay/Free-Photos

Kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di Stasiun Televisi Nasional dan YouTube Sudah Ditandatangani 340 Ribu Orang

Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali, meski Pulau Dewata masih berada di level 4.

"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," kata Menko Luhut Pandjaitan.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah