Kabupaten/kota dengan level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
Pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali, meski Pulau Dewata masih berada di level 4.
"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," kata Menko Luhut Pandjaitan.***