MUDANESIA - Ada layanan baru bagi Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor pada bulan ini, September 2021.
Korlantas Polri mengembangkan layanan SIGNAL atau Samsat Digital Nasional untuk memudahkan kita membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan aplikasi SIGNAL, Anda tak perlu lagi datang ke Samsat dan membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.
Baca Juga: Anda Berdomisili di Bekasi dan Belum Vaksin? Cek Jadwal Vaksin untuk Rabu, 8 September 2021!
Mudanesia mengutip dari laman Samsatdigital, Rabu, 8 September 2021. Di laman tersebut, disebutkan bahwa pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui aplikasi SIGNAL.
Sistem ini terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yaitu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali.
Selain itu juga sistem ini juga terhubung dengan pangkalan data di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Seribu, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Air Minum Tercemar Limbah Ciu, PDAM Hentikan Sementara Pengolahan Air di Sungai Bengawan Solo
Cara Bayar Pajak Tanpa Harus datang ke Samsat: