MUDANESIA - Bagi Anda yang membutuhkan transportasi massal kereta api untuk bepergian jarak jauh maupun jarak dekat, saat ini ada aturan terbaru.
Aturan baru ini berlaku bagi calon penumpang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021. Aturan itu mengacu pada penerapan protokol kesehatan atau prokes.
Melansir dari laman Pikiran Rakyat, pada Selasa, 14 September 2021, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dari pemerintah untuk mengurangi risiko penularan.
Baca Juga: Ungkap Gaji DPR , Ibunda Aurel Hermansyah: Tiap Bulan Terima Gaji 2 Kali, Nilainya Fantastis!
Berikut syarat untuk bepergian naik kereta api jarak jauh:
1. Calon penumpang harus memastikan kondisi badannya sehat, tidak memiliki flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, hingga demam.
2. Perhatikan juga suhu badan yang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
3. Gunakan masker medis 3 lapis (3 ply) yang dapat menutupi hidung dan mulut kemudian ditambah dengan masker kain pada lapisan luarnya.,
4. Mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer