Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 16 September 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

- 16 September 2021, 06:05 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Polres Cimahi periode 23-28 Agustus 2021
Jadwal layanan SIM Keliling Polres Cimahi periode 23-28 Agustus 2021 /Instagram @simsatlantaspolrescimahi/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Kamis, 16 September 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di Alun-alun Kota Cimahi.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Profil Rara Nawangsih Pemeran Sofia, Ibunda Andin Ikatan Cinta: Ternyata Dekat dengan Arya Saloka

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Boyong Piala Penghargaan, Tapi Ed Sheeran Selalu Pulang dengan Kesedihan: Terlalu Banyak Kebencian

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Berantem Semasa SMA, Iko Uwais: Dikeroyok Satu Kelas, Digebukin Pakai Bangku Sekolahan Bro!

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Sarjana Farmasi, Ini Dua Posisi Loker September 2021 Disediakan Kimia Farma: Simak Persyaratan Pencari Kerja

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Satlantas Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah