Bagaimana Nasib Guru Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK? Menteri Tjahjo Kumolo Jelaskan Kebijakan Ini

- 24 September 2021, 00:35 WIB
 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan tentang PPPK./
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan tentang PPPK./ /Humas MenpanRB

MUDANESIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa terdapat kebijakan tiga kali seleksi kompetensi bagi Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Ia mengatakan hal tersebut menanggapi penjelasan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terkait formasi pegawai atas hasil dari seleksi PPPK tahap pertama.

Mudanesia melansir dari laman Antara, Kamis (23/9), Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa seleksi kompetensi pada tahap pertama hanya diikuti oleh pelamar calon guru PPPK dari THK-II dan.

Baca Juga: Menteri Nadiem Makarim Sebut 100.000 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi Guru PPPK

Selain itu juga diikuti oleh guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Peserta yang tidak lolos seleksi di tahap seleksi kompetensi pertama, kata Menteri Tjahjo, dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap kedua bersama guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Kemudian, peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi tahap kedua dapat mengikuti seleksi tahap ketiga.

Baca Juga: Disuguhi Krecek dan Tahu Bacem, Menteri Nadiem Pamer Foto Saat Bermalam di Rumah Seorang Guru di Yogya

Seleksi kompetensi tahap ketiga dapat diikuti dengan kriteria yakni pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap pertama dan kedua.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x