Layanan SIM Keliling Kota Bandung 5 Oktober 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

- 5 Oktober 2021, 06:19 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Bandung periode 4-9 Oktober 2021
Layanan SIM Keliling Kota Bandung periode 4-9 Oktober 2021 /Instagram @simrestabesbdg1/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari Selasa, 5 Oktober 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini terletak di 2 titik.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Saksi Kasus Korupsi Banprov Jabar, Dituding Terima Uang untuk Keperluan Pilgub Jawa Barat

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Disuruh Hantu Anak Belanda, Risa Saraswati Ungkap Pernah Mencoba Bunuh Diri Tiga Kali

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Sahabat Dukung Billy Syahputra Untuk Buat Laporan Polisi, Ternyata Gara-gara Rekaman CCTV Ini

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Muncul Nama Tersangka Peneror, Irvan Bukan Dalang Teror Keluarga Alfahri? Ikatan Cinta 4 Oktober 2021

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah