MUDANESIA- Selebgram Rachel Vennya diketahui hanya menjalani masa karantina tiga hari sepulang dari Amerika Serikat. Kemudian, ia tampak tengah liburan di Bali bersama dua anaknya.
Berikutnya, Rachel Vennya terungkap lolos dari pengamanan Satgas Covid-19 di bandara karena dibantu oknum TNI. Oknum tersebut kini tengah diselidiki.
Selain itu, Rachel Vennya juga ternyata tidak berhak untuk menjalani masa karantina di Wisma Atlet.
Mereka yang berhak menjalani karantina di RSDC Pademangan, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, 15 September 2021. Mereka adalah pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.
Rachel Vennya terancam pidana satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Hingga ramai pemberitaan, Rachel tidak memberikan klarifikasi. Padahal, Rachel dikenal gercep mengeluarkan klarifikasi saat ada berita negatif tentang dirinya.
Tidak ada unggahan di Instagram @rachelvennya yang berisikan klarifikasi. Padahal saat ia dituding melanggar kerja sama endorsement, juga perkara teman sepermainannya melepas hijab, dengan cepat Rachel memberikan klarifikasi.