Cegah Banjir, KPH Bandung Utara Hentikan Aktivitas di Zona Hutan Sosial

- 21 Oktober 2021, 17:05 WIB
Warga  tengah membersihkan rumah akibat banjir yang membawa material tanah ke dalam rumah yang terjadi di RW 09 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa  19 Otober 2021.
Warga tengah membersihkan rumah akibat banjir yang membawa material tanah ke dalam rumah yang terjadi di RW 09 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa 19 Otober 2021. /MUDANESIA/Raden Bagja/

Sebagai petugas penjaga hutan, lanjut Susanto, pihaknya menjalan aturan yang ada dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan hutan. Bahkan BKPH Lembang sudah melakukan tindakan dengan melakukan penutupan kegiatan pembuatan wisata tanpa ijin ke beberapa kelompok masyarakat.

"Tentunya agar keseimbangan alam tetap terjaga maka semua pihak yang beraktivitas di hutan harus mengacu pada aturan mana yang boleh mana yang tidak, jika dilanggar maka akan diberikan tindakan," tegas Susanto.

Selama ini, BKPH Lembang terus bersinergi dan memberikan pendampingan bersama Pemdes Cikole dan LMDH Giri Makmur kepada masyarakat, baik dalam sosialisasi aturan maupun teknis dalam kegiatan di kawasan hutan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan yang dapat merugikan semuanya.

Baca Juga: Rendi Ikatan Cinta Mantapkan Hati Jadikan Katrin Istrinya, Irvan Murka Karena Kondisi Jessica Memburuk

"Kita tetap ingatkan masyarakat agar tidak kebablasan karena dengan adanya era perhutanan sosial masyarakat boleh masuk hutan tapi ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar, seperti merusak sumber mata air, selokan, penebangan pohon dan sebagainya," jelas Susanto.

Pendamping Tapak Perhutanan Sosial LMDH Giri Makmur Cikole, Yudi Permana menyatakan, dalam pemanfaatan kawasan hutan pangkuan Cikole, pihaknya sudah membuat perencanaan, pengembangan dan pengawasan dengan membuat zonasi, termasuk kawasan lindung, hutan lindung, hutan penyangga, budidaya dan pemanfaatan jasa lingkungan.

"Zonasi dilakukan sebagai upaya melindungi kawasan hutan lindung dan di luar zona hutan lindung pun tetap ditanami berbagai pohon keras yang memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Berikut Hukuman Sosial yang Pernah Diterima Seleb Korea Setelah Skandal: Kim Seon Ho Terima yang Mana Saja?

Yudi juga menjelaskan zona pemanfaatan jasa lingkungan yang didominasi aktivitas wisata sekitar 10 persen dari luas hutan sekitar 460 hektar. Akan tetapi, lahan yang dimanfaatkan masih di bawah 10 persen. Namun dengan adanya kejadian banjir, pihaknya akan melakukan antisipasi agar kejadian banjir dapat diminimalisir.

"Kita tidak menepis adanya tudingan adanya kegiatan wisata di hutan dan akan dijadikan pemikiran bersama agar pengembangan wisata kedepannya lebih hati-hati lagi dan melakukan pendampingan pada masyarakat," katanya.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah