Tuntutan Korupsi Bansos COVID-19 KBB: Aa Umbara 7 Tahun, Totoh Gunawan 6 Tahun, dan Andri Wibawa 5 Tahun

- 26 Oktober 2021, 20:09 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19.
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19. /Tangkapan layar siaran langsung KPK

MUDANESIA- Ketiga terdakwa Aa Umbara Cs yang disidangkan untuk kasus korupsi pengadaan paket sembako bantuan sosial covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah dibacakan tuntutannya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Oktober 2021. 

Tuntutan untuk Aa Umbara Cs dalam kasus korupsi bansos covid-19 KBB itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jalan LLRE Martadinata. 

Sidang korupsi bansos covid-19 berlangsung maraton dari siang hingga malam hari. Jaksa membacakan tuntutan untuk Aa Umbara, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan.

Baca Juga: Jadwal Film Keren di Bioskop Trans TV untuk Malam Ini Hingga 31 Oktober 2021

Aa Umbara mendapat giliran pertama dibacakan tuntutannya. Jaksa menuntut Aa Umbara dengan pidana penjara selama 7 tahun. Juga membayar denda Rp300 juta dan kehilangan hak politiknya selama 5 tahun. 

Aa Umbara didakwa telah menjadi makelar pengadaan paket sembako bansos covid-19 di masa pandemi pada tahun 2020. Ia mendapatkan fee dari pengusaha yang mengerjakan pengadaan paket sembako.

Selain itu, Aa Umbara juga telah didakwa menerima sejumlah uang dari aparatur sipil negara terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan. Aa Umbara menerima uang melalui anak, kerabat, dan ajudan serta sekretaris pribadinya. 

Baca Juga: Amanda Manopo Curhat Ingin Kurus Lagi: Aku Sudah Lelah

Sedangkan Andri Wibawa yang merupakan anak dari Aa Umbara dituntut selama 5 tahun penjara. Andri ditunjuk mendapatkan pekerjaan pengadaan paket sembako bansos covid-19 oleh Aa Umbara. 

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x