Dua Bule Palsukan Surat PCR, Petugas Imigrasi Usir Keduanya dari Bali

- 1 November 2021, 10:59 WIB
Petugas Imigrasi Bali deportasi dua WNA karena memalsukan surat PCR./
Petugas Imigrasi Bali deportasi dua WNA karena memalsukan surat PCR./ /Gert Altmann/Pixabay


MUDANESIA - Dua warga negara asing berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina terpaksa diusir oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali.

Keduanya dipulangkan ke negaranya masing-masing oleh petugas imigrasi karena surat  Polymerase Chain Reaction (PCR) SARS Cov-2 palsu. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, keduanya telah menjalanai masa tahanan selama delapan bulan.

"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," kata Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers, di Denpasar, Minggu, 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Anak Sibuk Ibu Dibuang ke Panti Jompo, Mamah Dedeh: Murkanya Allah adalah Murka Orang Tua

Ia mengatakan, pada Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah melalui pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Lalu, pada Sabtu (30/10) pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK 57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.

Pendeportasian itu, kata dia, dilakukan karena keduanya telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah