Merasa Difitnah, Aa Umbara Sampaikan Penyesalan dan Minta Maaf pada Istrinya: Maafkan Papah Sayang...

- 2 November 2021, 09:43 WIB
Potret kemesraan Aa Umbara dan Hengky Kurniawan
Potret kemesraan Aa Umbara dan Hengky Kurniawan /Instagram @hengkykurniawan/

MUDANESIA- Aa Umbara menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim agar menghukumnya selama 7 tahun pidana penjara. 

Aa Umbara yang didakwa telah korupsi pengadaan bansos covid-19 menyebut merasa difitnah. Padahal ia tengah berusaha menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kelaparan di masa pandemi. 

Aa Umbara menyebut sampai mengeluarkan uang pribadi untuk membuat paket tambahan bagi masyarakat yang belum kebagian. Ia juga menugaskan keluarganya untuk membantu mengemas paket sembako.

Baca Juga: Rencana Balas Dendam Elsa, Keluarga Pasien Unjuk Rasa Di Coffee Shop Surya: Ikatan Cinta 2 November 2021

Aa Umbara menyebutkan ia tidak akan pernah mengkhianati konstituennya. Apalagi sampai mencuri hak-hak masyarakat di masa pandemi.

"Namun hal lain yang digambarkan Jaksa Penuntut umum terkesan dengan keadaan pandemi sedemikian rupa, saya kemudian “mencuri” hak masyarakat dan bermain-main dengan “rasa lapar”  masyarakat, itu tidaklah benar dan merupakan asumsi belaka," ujarnya.

Aa Umbara menyebutkan ia telah berusaha menjadi pemimpin yang bergerak cepat mengatasi masalah di masa pandemi. Umbara menyebutkan masyarakatnya tengah kelaparan dan membutuhkan bantuan dengan cepat.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang Hari Ini, 2 November 2021 Terdapat di Parkiran Mega Mall

"Yang Mulia, Bukankah hal itu butuh solusi cepat?Jaksa Penuntut Umum, Bukankah Nyawa lebih penting dari pada hal-hal yang prosedural dan normatif ?" katanya.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x