UMP Jabar 2022 Naik Rp31.000 Jadi Rp1.841.487,31: Berlaku Mulai 20 November 2021

- 21 November 2021, 13:30 WIB
Sekda Jabar yang baru Setiawan Wangsaatmadja.*
Sekda Jabar yang baru Setiawan Wangsaatmadja.* /HUMAS BKD JABAR/

MUDANESIA- Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP tahun 2022 menjadi Rp1.841.487,21. Angka tersebut lebih tinggi Rp31.000 atau 1,72 persen dibandingkan dengan UMP 2021. 

Pemberlakuan kebijakan UMP Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November 2021.

Baca Juga: Cepetan Tukar Segera Klaim KODE REDEEM FF TERBARU 21 November 2021

"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp 1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate Bandung.

Aturan yang menjadi dasar penetapan UMP, kata Setiawan, Undang-undang tersebut meliputi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk selanjutnya, sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, tercantum batas atas dan bawah serta indikator upah minuman tahun berjalan, maka ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang tidak ada kenaikan (UMK/upah minimum kabupaten/kota).

Baca Juga: Buat Kamu Aja! KLAIM Deretan KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini 21 November 2021: Garena Banjir Hadiah

"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," katanya.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah