Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ditolak PN Bandung

- 22 November 2021, 20:55 WIB
Untung Rp217 Miliar, Begini Modus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polri, Tiga Tersangka Warga Negara China
Untung Rp217 Miliar, Begini Modus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polri, Tiga Tersangka Warga Negara China /Twitter @DivisiHumasPolri./

MUDANESIA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pinjaman online (pinjol) berinisial AZ yang diungkap Polda Jawa Barat.

Hakim PN Bandung Yuli menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam mengungkap kasus itu sudah sesuai dengan prosedur sehingga AZ bakal tetap menjalani peradilan bersama dengan tersangka lainnya.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Yuli selaku hakim tunggal di PN Bandung, Jawa Barat, Senin 22 November 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Info Daftar 13 STB Bersertifikat Kominfo Agara Dapat Menonton Tayangan TV Digital

Hakim menyatakan pemohon atau AZ tidak dapat membuktikan dalil yang diajukannya dalam praperadilan. Sebaliknya, termohon yakni Polda Jabar menurut hakim dapat membuktikan sejumlah dalil dalam jawabannya.

Menurut hakim, pembuktian polisi berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan hingga penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Adapun kasus pinjol yang diungkap Polda Jawa Barat pada Oktober 2021 itu merupakan hasil tindak lanjut atas adanya laporan dari seorang korban yang terlilit utang.

Baca Juga: Warga Kota Cimahi Bersiaplah! Pengurusan Perpanjangan STNK Wajib Lampirkan Hasil Tes Uji Emisi

Setelah ditelusuri, polisi menemukan petunjuk bahwa aplikasi pinjol itu berkantor di Yogyakarta sehingga sejumlah aparat Polda Jawa Barat menggerebek kantor itu dan mengamankan sebanyak 86 orang dari Yogyakarta dan dibawa ke Polda Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x