Mau Kerja di Jawa Timur? Lihat Dulu Gaji Berdasarkan UMK untuk Tahun 2022!

- 2 Desember 2021, 18:33 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK di daerahnya untuk tahun 2022./
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK di daerahnya untuk tahun 2022./ /Pixabay

MUDANESIA - Bagi kalian warga Provinsi Jawa Timur, perlu kalian simak daftar gaji berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK untuk tahun depan atau tahun 2022.

Karena baru-baru ini, pemerintah provinsi setempat telah menetapkan upah bagi para buruh di wilayah Jawa Timur.

Kebijakan tentang UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

UMK tahun 2022 itu diperuntukkan bagi 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur mulai tahun depan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terkejut Ada Perempuan Muda yang Punya Nama Mantan Sama dengan Dia

Berdasarkan daftar tersebut, Kota Surabaya memberikan upah minimum paling tinggi dari 38 daerah yang ada di Jawa Timur yakni sebesar Rp4.375.479,19.

1. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275,36

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tetapkan UMK tahun 2022, Simak Besaran Upah di Daerahmu!

7. Kota Malang: Rp2.994.143,98
8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837,64
9. Kota Batu: Rp2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224,88
13. Kota Mojokerto: Rp2.510.452,36
14. Kabupaten Lamongan: Rp2.501.977,27

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah