Samarkan Jualan Obat Psikotropika dengan Berdagang Bubur, AA Warga Kabupaten Bandung Kena Ciduk

- 2 Desember 2021, 22:33 WIB
Samarkan Jualan Obat Psikotropika dengan Berdagang Bubur, AA Warga Kabupaten Bandung Diciduk
Samarkan Jualan Obat Psikotropika dengan Berdagang Bubur, AA Warga Kabupaten Bandung Diciduk /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Seorang tukang bubur ayam berinisial AA warga Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung memiliki usaha sampingan haram, yakni menjual psikotropika.

AA terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menjual obat psikotropika.

AA beralasan terpaksa menjual obat psikotropika karena ingin mendapat uang banyak dengan cepat.

Baca Juga: Berikut Kumpulan KODE REDEEM FF Garena Free Fire 2 Desember 2021

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan tersangka sudah menjalankan peredaran obat terlarang tersebut sejak enam bulan lalu. Tertangkapnya Aa setelah polisi melakukan penyelidikan undercover selama 3 minggu.

"Sebelum action di lapangan, anggota Satnarkoba Polres Cimahi beberapa kali membeli secara langsung bubur kepada bapak ini," kata Imron.

Imron menerangkan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjual bubur yang nyambi berjualan obat di Jalan Taman Kopo Indah Desa Cipanya Kecamatan Margaasih.

Baca Juga: Klaim Hadiah Garena Free Fire Indonesia: KODE REDEEM FF Aktif 2 Desember 2021

"Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka saat berjualan bubur pada hari Jumat sekitar pukul 8 malam," ujarnya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x