Kejaksaan Tinggi Jabar Kaji Kemungkinan HW Ustadz Cabul di Kota Bandung Dihukum Kebiri atau Hukuman Mati

- 9 Desember 2021, 10:46 WIB
BEJAT! Pimpinan Ponpes di Bandung Hamili Belasan Santriwati, Sudah Ada 9 Bayi dan 2 Lagi Siap Dilahirkan
BEJAT! Pimpinan Ponpes di Bandung Hamili Belasan Santriwati, Sudah Ada 9 Bayi dan 2 Lagi Siap Dilahirkan /

MUDANESIA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengkaji kemungkinan mengajukan hukuman tambahan bagi HW, pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang telah mencabuli belasan santri perempuan.

Hukuman tambahan itu berupa hukuman kebiri. Bahkan jika memungkinkan untuk mengajukan hukuman mati.

"Kalau masalah itu nanti kita kaji bagaimana nanti dari hasil persidangan dan sebagainya karena hukuman ini adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," kata Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono.

Baca Juga: BEJAT! Pimpinan Ponpes di Bandung Hamili Belasan Santriwati, Sudah Ada 9 Bayi dan 2 Lagi Siap Dilahirkan

Pemberatan itu karena perbuatan terdakwa HW yang telah memerkosa belasan perempuan di pondok pesantren.

Saat ini sudah ada sembilan orang bayi lahir dari para korban. Selain itu, ada dua orang bayi yang masih dalam kandungan dan belum lahir hingga persidangan digelar.

Dalam salinan dakwaan, tercantum bahwa HW melakukan aksi bejatnya dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2021. Sedikitnya empat dari belasan korban dilaporkan hamil dan melahirkan kala kasus tersebut masuk ke persidangan.

Baca Juga: Tahukah Anda, Pekerja Terkena PHK Bisa Peroleh Uang Tunai Selama 6 Bulan? Cek di Syarat Penerima di Sini

Pemerkosaan tersebut dilakukan HW di Ponpes hingga apartemen. HW sendiri telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021 lalu.

Saat ini HW tengah disidang. Sidang pertamanya digelar pada 7 Desember 2021.

HW terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Baca Juga: Keji! Fakta Baru Terungkap Ada Cairan di Mulut Sarah, Istri yang Disiram Air Keras oleh Suami WNA di CIANJUR

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," papar Riyono.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah