Tanggapi Arteria Dahlan, Dedi Mulyadi: Kalau Ada Kajati Terima Suap Saya Setuju untuk Dipecat

- 19 Januari 2022, 13:01 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi memberikan keterangan usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi bantuan provinsi
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi memberikan keterangan usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi bantuan provinsi /MUDANESIA / Sofia Khansa/

MUDANESIA - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tentang Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja, memantik komentar banyak pihak termasuk sesama anggota DPR.

Arteria sendiri tak menjelaskan kepala Kejati mana yang ia maksud. Namun menurut Arteria, seharusnya kepala Kejati itu menggunakan Bahasa Indonesia agar tak menimbulkan salah pengertian.

"Kita ini Indonesia Pak. Nanti orang takut, kalau pake Bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas," kata Arteria dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Tips Agar NFT Anda Laku Dijual di Opensea

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang juga tokoh Sunda turut berkomentar mengenai hal tersebut. Menurut Dedi Mulyadi penggunaan bahasa daerah dalam suatu rapat adalah sesuatu yang wajar.

"Wajar saja dilakukan selama yang diajak rapat, yang diajak diskusi, mengerti bahasa daerah yang digunakan sebagai media dialog pada waktu itu," ujar Dedi Mulyadi.

Diakui Dedi, saat ia menjadi Bupati Purwakarta, kerap menggunakan bahasa Sunda sebagai media dialog bersama masyarakat dan dalam rapat dengan para pejabat.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM SAMSAT Keliling ONLINE KABUPATEN CIREBON Hari Ini, Rabu 19 Januari 2022

Bahkan dalam satu hari ada pengkhususan di mana seluruh warga hingga pejabat harus menggunakan bahasa, pakaian hingga menyediakan makanan khas Sunda. Di beberapa daerah, hal yang sama diberlakukan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x