Hanya Dua Lembar Tulis Pembelaan, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

- 20 Januari 2022, 21:02 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum. 

Herry juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186. Bahkan aset-asetnya akan dilelang untuk membiayai pendidikan korban-korbannya.

Hari ini, 20 Januari 2022, Herry menyampaikan nota pembelaannya secara daring dari rumah tahanan Kebonwaru, Kota Bandung. 

Baca Juga: Tanpa Drama Uraian Air Mata, Herry Akui Perbuatannya dan Minta Maaf Pada Korban

Terdakwa Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan mengakui perbuatannya. Selain itu, Herry juga meminta maaf pada korban yang telah dirugikan oleh perbuatannya.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil seusai sidang menyebutkan nota pembelaan Herry yang dibacakan langsung hanya sebanyak 2 lembar.

"Sudah selesai dibacakan pledoi HW, dengan penasehat hukumnya. HW bacakan sendiri, pada intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya, dan pihak-pihak lain," kata Dodi. 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SAMSAT SIM Keliling ONLINE Polres KARAWANG Hari Ini, 20 Januari 2022

Dodi juga menyebutkan dalam nota pembelaan pribadinya, Herry meminta hakim untuk meringankan hukumannya. Akan tetapi, Dodi mengatakan Herry tidak menampakkan rasa penyesalan. 

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x