Ombudsman Perwakilan Jabar Minta Kota Kabupaten Pertimbangkan Lagi Gelar PTM 100%

- 25 Januari 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi Mendibudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Kesehatan bahas cegah klaster PTM terbatas di sekolah./
Ilustrasi Mendibudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Kesehatan bahas cegah klaster PTM terbatas di sekolah./ /wokandapix/Pixabay

MUDANESIA - Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat meminta kota dan kabupaten di provinsi itu yang melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen agar mempertimbangkan kembali metode tersebut, sebagai bentuk antisipasi adanya COVID-19 varian Omicron.

Sebagai upaya bersama semua pemangku kepentingan mencegah melonjaknya pandemi Covid – 19 varian Omicron khususnya di lingkungan sekolah di Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bupati serta Walikota se-Jawa Barat Nomor: B/0028/PC.01.01-12/I/2022 dan Surat Nomor: B/0029/PC.01.01-12/I/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal Saran terkait Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga: Gudang Garam Membuka Lowongan untuk Posisi Brand Executive, Simak Kriteria Pencari Kerja

Sebagaimana diketahui bahwa lonjakan kasus Covid-19 akibat adanya varian virus Omicron cukup mengkhawatirkan. Mengacu pada data per tanggal 23 Januari 2022 terjadi penambahan kasus Covid-19 harian mencapai angka 2.925 kasus.

Namun penyelenggara pelayanan pendidikan masih tetap melaksanakan PTM 100 persen.

Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dominikus Dalu di Bandung, Selasa, mengatakan di Tanah Air terjadi penambahan kasus COVID-19 sebanyak 2.925 kasus per 23 Januari 2022. Namun, penyelenggara pendidikan masih tetap melaksanakan PTM 100 persen di tengah adanya kekhawatiran tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1 di Pegadaian, Paling Lambat 28 Januari 2022

"Apalagi, Jawa Barat menempati urutan kedua daerah penyumbang kasus harian COVID-19 setelah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data tersebut, diperlukan langkah antisipatif dan perlindungan keselamatan siswa, guru dan tenaga kependidikan," kata Dominikus.

Menurutnya, para pemangku kebijakan khususnya di sektor pendidikan perlu mempertimbangkan dengan seksama data perkembangan kondisi COVID-19 sebagai dasar ilmiah dalam menerapkan PTM secara ketat dan penuh kehati-hatian.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah