Hari Kejepit Libur Imlek, Berani-beraninya 60% ASN Disdik Kabupaten Bandung Bolos Kerja

- 31 Januari 2022, 15:05 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna (ke dua kiri) saat melakukan sidak OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Senin (31/1/2022). Komisi A DPRD Kabupaten Bandung menyoroti tingginya ketidak-hadiran PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang mencapai 60 persen.*
Bupati Bandung Dadang Supriatna (ke dua kiri) saat melakukan sidak OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Senin (31/1/2022). Komisi A DPRD Kabupaten Bandung menyoroti tingginya ketidak-hadiran PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang mencapai 60 persen.* /Diskominfo Kab. Bandung/

MUDANESIA - Di hari libur kejepit yakni pada 31 Januari 2022, Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna mencatat sebanyak 60 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat bolos kerja.

Dadang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Di Kantor Disdik Kabupaten Bandung itu, kata dia, hanya ditemukan 40 persen ASN yang masuk kerja.

Baca Juga: Tunaikan Nazar Bangun Mesjid, Lifter Windi Cantika Tidak Ingin Mengingat Janji Bupati Bandung

"Kenapa saya sidak hari ini, karena besok itu libur, nah ada istilah hari kejepit. Jadi karena besok libur jadi biasanya Senin nggak masuk, ternyata buktinya ada," kata Dadang.

Dadang mengatakan inspeksi mendadak itu dilakukan ke sejumlah dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Sehingga meski dihimpit oleh hari libur, menurutnya para ASN perlu tetap bekerja melayani masyarakat. Selain bekerja, menurutnya ASN juga dituntut untuk membuahkan hasil optimal dalam pekerjaan.

Baca Juga: JADWAL SAMSAT ONLINE Perpanjangan SIM Keliling Online KABUPATEN MAJALENGKA, 31 Januari 2022

"Jadi walaupun besok libur, tapi karena hari ini kerja, ya kita tetap harus kerja. Itu saran saya dan instruksi saya, sehingga tidak ada alasan walaupun besok libur, nggak bisa," katanya.

Dengan adanya penemuan 60 persen ASN yang membolos kerja itu, ia menegaskan bakal menerapkan sanksi sesuai perundang-undangan.

Ia pun bakal menelisik apakah hal tersebut berkaitan dengan kebiasaan atau adanya unsur kesengajaan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah