MUDANESIA - Ternyata tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal itu sama seperti layanan asuransi pihak swasta.
Anda harus mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah SURABAYA Hari Rabu 9 Februari 2022
Di sana disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS
Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat