Sudah Tahukah Anda Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Lengkapnya

- 9 Februari 2022, 07:06 WIB
Simak kabar gembira terutama bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan KIS PBI tentang rencana penghapusan kelas menjadi A dan B.
Simak kabar gembira terutama bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan KIS PBI tentang rencana penghapusan kelas menjadi A dan B. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

MUDANESIA - Ternyata tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal itu sama seperti layanan asuransi pihak swasta.

Anda harus mengetahui layanan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu diatur di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah SURABAYA Hari Rabu 9 Februari 2022

Di sana disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS

Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah