Keliling Kabah di Metaverse Penuhi Syarat Ibadah Haji? Ini Penjelasan dari MUI

- 10 Februari 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi - apa itu Metaverse, ketahui bagaimana cara kerjanya dan apakah benar ibadah haji boleh dilakukan secara virtual.
Ilustrasi - apa itu Metaverse, ketahui bagaimana cara kerjanya dan apakah benar ibadah haji boleh dilakukan secara virtual. /PIXABAY/Konevi

MUDANESIA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengemukakan bahwa mengelilingi ka'bah di metaverse merupakan hal yang baik, tetapi tidak dapat disebut sebagai bagian dari ibadah haji karena tidak memenuhi syarat pelaksanaan ibadah haji.

"Kalau ada orang yang akan menyelenggarakan ibadah haji secara virtual via metaverse berarti dia menyelenggarakan ibadah hajinya tidak secara fisik tapi hanya melalui penglihatan saja, maka hal demikian tentu sudah jelas tidak masuk ke dalam kategori sedang melaksanakan ibadah haji," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.

Metaverse adalah kombinasi dari berbagai elemen teknologi termasuk realitas virtual, realitas tertambah, dan video yang memungkinkan pengguna melakukan berbagai aktivitas dalam satu semesta digital.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah SURABAYA Hari Kamis 10 Februari 2022

Pemerintah Arab Saudi berencana menghadirkan ka'bah di metaverse, yang akan memungkinkan warga Muslim di seluruh dunia merasakan pengalaman melihat ka'bah dan hajar aswad secara virtual.

Menurut Anwar, melihat ka'bah secara virtual rasanya akan seperti menonton program kuliner di televisi, menggugah selera tapi tidak bisa mengatasi lapar. Anwar menjelaskan bahwa ibadah haji mencakup kegiatan fisik di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, ka'bah di Masjidil Haram, Shafa, dan Marwa. Waktu pelaksanaan ibadah haji juga ditentukan pada bulan Dzulhijjah.

Anwar kemudian mengutip Hadis Nabi Muhammad SAW, "Barang siapa yang menjumpai wukuf di Arafah, maka ia menjumpai haji".

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah DIY Yogyakarta Hari Kamis 10 Februari 2022

"Ini artinya kalau ada orang yang tidak bisa hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan oleh syara' tersebut, maka yang bersangkutan secara syar'iyah tidak bisa diakui telah melaksanakan ibadah haji karena yang bersangkutan tidak bisa hadir di tempat dimaksud pada waktu yang telah ditentukan," kata Anwar.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah