Pembayaran Tarif PPh PPS dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank non-persepi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan kode billing. Termasuk pembayaran dapat dilakukan melalui bank bjb.
Menurut Widi, PPS menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan oleh rekan-rekan marketing bank bjb untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada di bank bjb sebagai alternatif penempatan harta hasil PPS.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah BATAM Hari Sabtu 12 Februari 2022
"Kolaborasi antara DJP dengan bank bjb dalam menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela harus terus diperkuat. Jika pajak kuat, Indonesia maju," katanya.***