MUDANESIA - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat telah memantau distribusi minyak goreng selama 2 hari yakni pada Minggu 20 Februari 2022 dan Senin 21 Februari 2022.
Hasil pemantauan menunjukkan operasi pasar tidak optimal karena minyak goreng masih langka di pasaran.
Ada 8 titik responden di wilayah Kota Bandung yang jadi lokasi pemantauan yakni 1 pasar tradisional, 5 toko kelontong, dan 2 toko modern.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 23 Februari 2022
"Pada pasar tradisional, minyak goreng curah dijual dengan stok terbatas dan harga jualnya pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, yakni berada pada kisaran harga Rp. 15.000 hingga 17.000,liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium sangat langka," kata Kepala Fitry Agustine.
Berikut 7 fakta di lapangan yang ditemukan oleh Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.
1. Pembatasan stok dan harga
Pada pasar tradisional, minyak goreng curah dijual dengan stok terbatas dan harga jualnya pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah, yakni berada pada kisaran harga Rp. 15.000 sampai dengan Rp 17.000 per liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium sangat langka.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 23 Februari 2022