MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Karawang, hari Jumat 18 Maret 2022.
Gerai layanan SIM Keliling Polres Karawang terdapat di parkiran Mega Mall, Kabupaten Karawang.
Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.
Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.
Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.
Berikut ketentuan perpanjang SIM:
Baca Juga: PT Indofarma Siapkan Satu Posisi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Penempatan di 16 Kota
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.