MUDANESIA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto dilaporkan telah dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian nantinya akan dilaksanakan selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Dokter Terawan juga sekaligus penggagas vaksin COVID-19 buatan dalam negeri Vaksin Nusantara.
Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. Dalam keputusan tersebut ada tiga poin yang dibacakan oleh panitia terkait dengan keputusan pemecatan dokter Terawan.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah DKI Jakarta Hari Sabtu 26 Maret 2022
Keputusan pemecatan keanggotaan Terawan dari IDI itu tertuang dalam Surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Dalam surat ini lah memuat tiga poin terkait dengan pemecatan Terawan.
Pertama, pemecatan itu meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Terakhir, ketiga adalah ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan begitu, artinya Terawan nantinya bukan lagi bagian dari IDI lantaran telah diberhentikan secara permanen.
dokter Terawan merupakan mantan Menkes di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin. Namun jabatannya sebagai Menkes itu tidak berlangsung lama. Terawan hanya menjabat sebagai Menkes sekitar satu tahun yakni pada 23 Oktober 2019, dan berakhir pada 23 Desember 2020.