ETLE Diberlakukan di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera Mulai April 2022

- 28 Maret 2022, 21:24 WIB
Foto ilustrasi: Polres Lombok Tengah melakukan penyekatan lalu lintas di pada kawasan menuju Sirkuit Mandalika.
Foto ilustrasi: Polres Lombok Tengah melakukan penyekatan lalu lintas di pada kawasan menuju Sirkuit Mandalika. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

MUDANESIA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera per April 2022.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan tertulis di Jakarta, mengatakan sosialisasi itu sejak awal Maret 2022.

Ia menyebutkan ada dua jenis pelanggaran, yakni kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed.

Baca Juga: Ganda Putra Fajar Alfian-Muhammad Rian Ardianto Juarai Swiss Open 2022

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggran overspeed ini ada di tol Transjawa dan Transsumatera," kata Aan sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat, 1 April 2022, sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Dikatakan pula bahwa mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.

"Jadi, setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Aan.

Baca Juga: Perum Perumnas Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi, Siapkan Persyaratannya!

Brigjen Aan mengatakan bahwa masyarakat yang telah men-download web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah