Dua Pegawai BPK Jabar Peras RSUD Bekasi dan Puskesmas, Kejati Jabar Temukan Uang Rp350 Juta di Apartemen

- 31 Maret 2022, 07:35 WIB
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait dihentikannya kasus Nurhayati./Pemkum Kejati Jabar
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait dihentikannya kasus Nurhayati./Pemkum Kejati Jabar /

MUDANESIA - Dua pegawai BPK Jabar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi bersama tim Kejati Jabar, Rabu 30 Maret 2022.

Kedua pegawai BPK Jabar itu berinisial AMR dan F, diduga memeras sejumlah puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Bekasi dengan dalih terkait laporan keuangan Pemkab Bekasi. 

Keduanya diamankan oleh tim gabungan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga: Pria Usia 43 Meninggal Dunia, Tertimpa Longsoran Tebing Setinggi 30 Meter di BANDUNG BARAT

Keduanya kemudian diketahui telah memeras RSUD Bekasi dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Dengan alasan tengah memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tahun 2021. 

"Modusnya dengan menyampaikan ada temuan dalam laporan keuangan kemudian ada yang menegosiasikan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, akan diselesaikan," ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat jumpa pers di kantor Kejati. 

Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta. Untuk puskesmas, sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 31 Maret 2022

"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ujar Asep.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah