Putusan Herry Wirawan Dikoreksi PT Bandung: Dihukum Mati!

- 5 April 2022, 09:05 WIB
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang
Korban kejahatan dari predator seksual pelaku berinisial HW (36), 'guru' atau 'Ustad Pondok Pesantren di Garut mencapai 21 orang /

MUDANESIA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung atas hukuman Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati. Herry dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung Herri Swantoro yang membacakan putusannya Senin 4 April 2022. 

Putusan itu memperbaiki putusan PN Bandung yang memutus hukuman Herry dengan putusan hukuman seumur hidup pada 15 Februari 2022.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 5 April 2022, Yuk Klaim Segera!

Dalam putusan tersebut, hakim juga meminta Herry tetap dalam tahanan. 

Atas putusan PN Bandung, Herry menyatakan menerima. Tapi jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.

Atas putusan PT Bandung, belum ada keputusan Herry untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling KOTA BEKASI Hari Ini, Selasa 5 April 2022

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati di Cibiru Bandung, Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup. Padahal jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan agar Herry dihukum mati dan kebiri kimia. 

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x