Sementara itu, dari rumpun BT-PKLWN akan menyasar 2,5 juta PKL dan pemilik warung, terutama PKL dan warung makanan atau gorengan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Nantinya, setiap KPM akan menerima bantuan Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan, yang bakal diberikan sekaligus sebesar Rp 300.000 pada bulan April 2022.
Perhitungan total pemberian tersebut menggunakan asumsi kebutuhan minyak goreng 0,32 liter per minggu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan begitu, satu KPM yang terdiri dari empat orang anggota keluarga membutuhkan minyak goreng sekitar 1 liter per bulan. ***