Kena Denda Rp68 Juta, Pelanggan Ini Tidak Terima Tuduhan Pemalsuan

- 19 Juni 2022, 21:35 WIB
Petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran Listrik. /Zona Surabaya Raya /PLN
Petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran Listrik. /Zona Surabaya Raya /PLN /

MUDANESIA - PLN kembali menuai kritikan dari warganet usai seorang pelanggan mengungkap bahwa dirinya baru saja kena denda mencapai Rp68 juta. 

Pelanggan yang memakai nama akun @sharonwicaksono itu mengatakan dirinya telah dianggap memalsukan meteran.

Pelanggan itu bercerita bahwa petugas PLN seperti biasa datang untuk melakukan pengecekan.

Baca Juga: PPDB SMP di Kabupaten Bandung Barat Dibuka 20 Juni 2022, Hanya 9.543 Siswa yang Diterima di SMP Negeri 

Usai melakukan pemeriksaan, petugas mengatakan bahwa meteran di rumah pelanggan itu perlu dibawa ke laboratorium PLN diperiksa lebih jauh.

Setelah selesai diperiksa oleh laboratorium PLN, BUMN itu kemudian menuduh segel meteran pelanggan itu tidak orisinil dan dia harus membayar denda Rp68 juta. Pelanggan itu tidak terima karena merasa dirinya sama sekali tidak memodifikasi meteran itu sejak 1993.

Namun pihak PLN terus mengatakan bahwa segel meteran milik pelanggan itu palsu. Pelanggan itu akhirnya merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya. Apalagi PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.

Baca Juga: Ringankan Beban Buruh, KSPSI Jabar Bentuk Koperasi Konsumen Jabar Juara

Menurut PLN, ada huruf dalam segel yang menghilang dari segel master. PLN kemudian mengancam pelanggannya itu dengan denda sebesar Rp68 juta. Jika tidak membayar denda itu, maka aliran listrik di rumahnya akan diputus hari itu juga.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x