Setelah Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bagi Istri, Kini Suami Juga Bisa Cuti 40 Hari

- 21 Juni 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan Kemnaker soal wanita yang cuti melahirkan tetap dapat THR Lebaran 2022 atau tidak.
Ilustrasi - Simak penjelasan Kemnaker soal wanita yang cuti melahirkan tetap dapat THR Lebaran 2022 atau tidak. /Pixabay/Pexels.

MUDANESIA - DPR mengusulkan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Beberapa waktu lalu, diusulkan juga cuti untuk melahirkan selama 6 bulan. Hal ini menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang berjalan di DPR.

Pada RUU ini, DPR juga mengusulkan penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI Selasa 21 Juni 2022

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari. Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Baca Juga: PPDB Jabar Tahap I Telah Diumumkan Hasilnya, Tidak Puas? Segera Ajukan Aduan ke Sekolah!

Willy menyatakan, RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan ini ada dalam pasal 6 draft RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x