Hakim Tolak Eksepsi, Ade Yasin Tetap Merasa Banyak Kejanggalan

- 2 Agustus 2022, 11:14 WIB
Hakim Tolak Eksepsi, Ade Yasin Tetap Merasa Banyak Kejanggalan
Hakim Tolak Eksepsi, Ade Yasin Tetap Merasa Banyak Kejanggalan /MUDANESIA / Raden Bagja/

MUDANESIA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. 

Dalam eksepsi, penasihat hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menuding jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan terhadap kliennya. Jaksa juga dituduh telah mendakwa Ade Yasin tanpa memiliki bukti.

Menurut penasihat hukumnya, Ade Yasin tidak terlibat praktik pemberian uang. Malahan disebutkan bahwa yang melakukan adalah Ihsan Ayatullah sebagai Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: Aya-aya Wae! Kades Mekarwangi Terjerat Hutang dengan Bunga Per Hari, Tanah Aset Desa Jadi Jaminan

Sementara itu, Majelis hakim ternyata menolak dalil dalam eksepsi dan memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

"Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat persidangan pada Senin 1 Agustus 2022.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Disebutkan jaksa penuntut umum KPK, setidaknya ada 40 saksi yang akan dihadirkan mulai Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Gadaikan Aset Desa Senilai 260 Juta, Kades di Kabupaten Bandung Barat Ini Beralasan untuk Bayar THR

“Pemeriksaan saksi akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor)," kata Ketua Majelis Hakim, Hera.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x