Penasehat Hukum Terdakwa Ade Yasin Patahkan Keterangan Saksi Terkait Pengkondisian Penyuapan Auditor BPK

- 3 Agustus 2022, 22:26 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan penyuapan  yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 3 Agustus 2022
Sidang lanjutan kasus dugaan penyuapan yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 3 Agustus 2022 /Mudanesia/Raden Bagja/

MUDANESIA – Sidang lanjutan dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan menghadirkan lima orang saksi yang  berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor, Rabu, 3 Agustus 2022.

Kelima saksi yang dihadirkan diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri Hadian, Kepala Bidang Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heryati dan Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor Hany Lesmanawaty.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi, Ade Yasin Tetap Merasa Banyak Kejanggalan

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mencoba menggali keterangan dari para saksi untuk mengetahui ada atau tidaknya perintah penyuapan yang dilakukan oleh terdakwa Ade Yasin kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Salah satu saksi yang dicecar pertanyaan oleh hakim yakni Andri Hadian yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Andri ditanya terkait terjadinya dugaan suap mulai dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan. Hal itu ditanyakan karena Andri dianggap orang yang paling tahu proses terjadinya penyuapan tersebut.

Dia mengungkapkan, telah terjadi pertemuan pada bulan Maret 2021 bersama Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD. Pertemuan dilangsungkan di Pendopo Bupati yang berada di Cibinong untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Baca Juga: Aya-aya Wae! Kades Mekarwangi Terjerat Hutang dengan Bunga Per Hari, Tanah Aset Desa Jadi Jaminan

“Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade (Bupati Bogor nonaktif, red), memperkenalkan saya dan memperkenalkan Pak Feri baru dilantik (sebagai) kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus,” kata Andri .

Namun keterangan Andri dibantah penasihat hukum terdakwa Ade Yasin, Dinalara Butar Butar dengan menunjukkan selembar kertas yang mematahkan keterangannya. Dimana dalam surat tersebut, tertera Feri Syafari mendapatkan promosi jabatan dan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tertanggal 2 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x