Simak Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

- 30 Januari 2024, 17:50 WIB
Ilustrasi Gambar Pemilihan Umum
Ilustrasi Gambar Pemilihan Umum /Element5 Digital

MUDANESIA - Tidak terasa pemilihan umum (pemilu) 2 minggu lagi akan dilaksanakan. Pemilihan umum 2024 dilaksanakan tepat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Apakah kamu sudah tau nanti akan melakukan pencoblosan di TPS berapa? Belum kan? Apakah kamu udah tau bagaimana cara ceknya? Kalo belum simak artikel di bawah ini!

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

  1. Kamu bisa membuka laman atau website resmi Komisi Pemilihan Umum di https://cekdptonline.kpu.go.id/,
  2. Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini,
  3. Masukkan NIK/Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri,
  4. Klik Pencairan,
  5. Maka akan muncul otomatis berupa gambar yang berisikan informasi mengenai Nama Pemilih, Nomor TPS, NIK, NKK, Alamat Tempat Tinggal, dan Alamat TPS. Seperti gambar di bawah ini:

Tampilan setelah membuka laman atau website cekdpt (foto di simpan setelah point ke 2 yang bagian cara cek dpt)
Tampilan setelah membuka laman atau website cekdpt (foto di simpan setelah point ke 2 yang bagian cara cek dpt)

Lalu bagaimana jikalau sudah melakukan langkah di atas kamu masih belum terdaftar di daftar pemilu tahun 2024 nanti? Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal di atas bisa kamu lakukan jika kamu sudah memenuhi syarat menjadi pemilih di pemilu tahun 2024 nanti. Apa saja syaratnya? Simak informasi di bawah ini!


Syarat Terdaftar Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP/KTP-el.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam point 3 dan point 4, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tampilan setelah mencantumkan NIK dan meng-Klik 'pencairan' (foto di simpan setelah point ke 5 yang bagian cek dpt)
Tampilan setelah mencantumkan NIK dan meng-Klik 'pencairan' (foto di simpan setelah point ke 5 yang bagian cek dpt)

Bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan pindah memilih?

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Kondisi apa saja untuk dapat pindah TPS untuk memilih?

  1. Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendamping,
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba,
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,
  7. Pindah domisili,
  8. Tertimpa bencana alam,
  9. Bekerja di luar domisilinya,
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itu dia cara mudah untuk mngecek data daftar pemilih di pemilu tahun 2024, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk bagikan ke keluarga, saudara, atau orang di sekitar kamu, supaya nanti saat pemilihan tidak bingung lagi harus melakukan mencoblos dimana***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah