Panwascam Bojongsoang Pastikan Akan Menindak Tegas Pelanggaran Kampanye

- 1 Februari 2024, 19:54 WIB
Panwascam Bojongsoang Pastikan Akan Menindak Tegas Pelanggaran Kampanye
Panwascam Bojongsoang Pastikan Akan Menindak Tegas Pelanggaran Kampanye /Istimewa/

MUDANESIA - Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bojongsoang, Jaja Sutisna pastikan akan menindak tegas, setiap pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024.

Demikian disampaikan Jaja Sutisna saat Press Release di Sekretariat Panwascam Bojongsoang, Jalan Cigebar, Desa Bojongsari, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (31 Januari 2024).

“Kami seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsoang berkomitmen untuk selalu mengawasi seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Bojongsong, kami akan pastikan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan setiap peserta pemilu dalam berkampanye, tanpa pandang bulu,” tegas Jaja.

Selain itu, Jaja juga mengajak kepada seluruh pihak, peserta pemilu, tim sukses, relawan dan seluruh masyarakat di wilayah kecamatan Bojongsoang bisa bersama-sama mengawasi setiap tahapan kampanye Pemilu dan saling menjaga kondusifitas di wilayah kecamatan Bojongsoang.

“Kami mengajak seluruh pihak agar sama-sama mengawasi dan menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Bojongsoang,” kata Jaja.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Andri Hendrawan menyebutkan terdapat 3 (tiga) peraturan tentang tahapan kampanye yang mesti dipahami dan dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu.

“Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, khususnya pada tahapan kampanye terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur tentang masa kampanye, diantaranya ada PKPU 15 Thn 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Thn 2023 tentang Perubahan atas PKPU 15 Thn 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan terakhir PERBAWASLU 11 Thn 2023 tentang Pengawasan Kampanye” kata Andri.

Dengan memahami peraturan-peraturan tersebut, kita bisa mengetahui batasan-batasan dalam tahapan kampanye, sehingga kita dapat menghindari potensi-potensi pelanggaran pada saat kampanye pemilunya.

Sejauh ini, Andri menyebutkan sudah banyak pencegahan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Bojongsoang terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam masa kampanye, mulai dari keterlibatan anak-anak hingga potensi pembagian barang yang bukan bahan kampanye.

“Sejauh ini (selama tahapan kampanye), kita sudah banyak melakukan pencegan terhadap potensi-potensi pelanggaran kampanye, diantaranya keterlibatan anak-anak hingga pembagian barang yang bukan bahan kampanye” kata Andri.

Selain itu, Imas Rosita selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisifatif dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) menegaskan bahwa jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsoang selalu menghimbau kepada seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) agar selalu membawa Surat Himbauan saat melakukan pengawasan kampanye.

“Kita jajaran Panwaslu Kecamatan Bojongsoang selalu menghimbau kepada seluruh PKD agar selalu membawa surat himbauan saat melakukan pengawasan kampanye. Surat Himbauan tersebut merupakan salah satu cara kita melakukan pecegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran agar seluruh peserta pemilu yang melakukan kampanye tidak keluar dari aturn-aturan yang sudah ditetapkan” ujar Imas.

Terakhir, Jaja Sutisna selaku ketua Panwascam Bojongsoang megaskan bahwa seluruh jajaran Panwascam Bojongsoang, dari PKD hingga PTPS siap menjaga kondusifitas Masa Tenang yang akan dimulai pada 11 Februari mendatang.

“Kurang lebih 10 hari lagi kita akan menghadapi masa tenang yang akan dimulai pada 11 Februari mendatang, kita pastikan seluruh SDM Panwascam Bojongsoang siap mengawasi tahapan masa tenang. 322 Pengawas TPS kita tersebar diseluruh wilayah Kecamatan Bojongsoang, tentunya itu menjadi kekuatan kita dalam menghadapi masa tenang” kata Jaja***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Bambang Melga Suprayogi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x