Tegas, Secara Pentahelix Sektor 22 Citarum Harum Cor Pembungan Air Limbah Mie Gacoan Cilengkrang II

- 22 Februari 2024, 18:00 WIB
Pengecoran saluran pembuangan air limbah Mie Gacoan Cilengkrang II bersama unsur pentahelix dan disaksikan oleh perwakilan waralaba
Pengecoran saluran pembuangan air limbah Mie Gacoan Cilengkrang II bersama unsur pentahelix dan disaksikan oleh perwakilan waralaba /Soleh/

 

MUDANESIA - Aksi tegas pada pelanggar pencemar lingkungan, Sektor 22 Citarum Harum bersama DLH Kota Bandung dan unsur wilayah berikan sanksi berupa penutupan/pengecoran saluran pembuangan air limbah akhir Mie Gacoan yang berada di Jl. A.H. Nasution 413, Cilengkrang 2, Kelurahan Palasari, Cibiru. Kamis 22 Februari 2024.

Hadir dilokasi Sektor 22 Citarum Harum yang diwakili oleh Pasi Ops, Dansub 07 beserta Anggota, DLH Kota Bandung, Kasi Trantib Kecamatan Cibiru, Lurah Palasari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW. 01 dalam pelaksanaan pengecoran/penutupan secara langsung disaksikan oleh Store Manager Mie Gacoan Sdri. Selly Yulianti.

Penutupan/pengecoran saluran pembuangan limbah akhir Mie Gacoan Cilengkrang 2 tentunya merujuk pada dasar hukum sebagai berikut ;

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 14 Maret 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pada Daerah Aliran Sungai Citarum.

b. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019-2025

c. Surat Perintah Pangdam III/Slw No. Sprin/2620/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Percepatan, Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan DAS Citarum; dan

d. Surat Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Nomor: B/19/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 perihal Surat Peringatan Ketiga kepada Manajemen Mie Gacoan.

Mewakili Dansektor 22 Citarum Harum, Pasi Ops Letda Jukiman Naibaho mengatakan, sehubungan dengan kebijakan yang sudah tertuang dalam berita acara, maka Satgas Sektor 22 Citarum Harum melaporkan temuan Sidak dan pengawasan yang dilakukan oleh Subsektor 07 Serma Abdulloh Fauzi dan 2 (dua) orang anggota pada tanggal 19 Februari 2023, sekira pukul 11.00 WIB.

"Ditemukan bahwa pihak manajemen Mie Gacoan Cilengkrang 2 kedapatan membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu (Air masih keruh, berbau dan berminyak) ke saluran drainase kota yang bermuara di sungai Cilameta dan tidak menindaklanjuti surat teguran ketiga pada bulan Februari. 20 Agustus 2024," ucapnya.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x