Menteri PANRB Bicara WFH: Apa yang Perlu Diketahui?

- 14 April 2024, 10:00 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Setkab/Agung)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Setkab/Agung) /

MUDANESIA - Ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024 bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Dalam pernyataannya, Menteri PANRB Anas menekankan bahwa pengaturan WFH dan WFO harus diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien, baik dari kantor maupun dari rumah.

Pengombinasian tugas kedinasan ini dapat membantu mengurangi kepadatan di kantor pada periode arus balik Lebaran, sehingga memperkuat manajemen arus balik tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman bagi ASN serta masyarakat.

 Baca Juga: Perjalanan Arus Balik: Kiat Aman dan Nyaman yang Harus Anda Tahu

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.

Menteri PANRB mengatakan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Baca Juga: Ribuan Penduduk Menikmati Liburan Panjang Idul Fitri dengan Wisata Perahu di Kalimas Surabaya

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujarnya.

Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.

Anas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Padatnya Pelabuhan Merak - Bakauheni, ASDP Operasikan Rute Pelabuhan Panjang - Ciwandan

Lebih lanjut, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

Penting bagi ASN untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menjaga kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini, koordinasi dengan atasan dan rekan kerja sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik dari kantor maupun dari rumah.

Perhatikan juga informasi terbaru dari instansi pemerintah terkait pengaturan WFH dan WFO selama periode arus balik Lebaran, karena kebijakan ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,”tandasnya.***


 
 

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah