Pengadilan Agama Kota Bandung Catat Lebih Dari 1600 Kasus Perceraian Selama Triwulan Ke I Tahun 2024

- 24 April 2024, 12:05 WIB
Pengadilan Agama Bandung
Pengadilan Agama Bandung /

MUDANESIA - Pasca bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H yang jatuh tanggal 10 April 2024 kemarin. Terjadi fenomena meningkatnya kasus gugatan perceraian yang di ajukan ke kantor Pengadilan Agama Kota Bandung.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Klas I Bandung Dedi Supriadi kenaikan pengajuan gugatan perceraian tidak terlalu menonjol, hanya sekitar 5 hingga 10 persen saja. Hal ini disebabkan karena saat bulan puasa Pengadilan Agama membatasi jumlah perkara yang diterima dan itu pun persidangannya tetap dilaksanakan pasca lebaran. Jadi, hal ini membuat masyarakat lebih memilih mengajukan gugatan perceraian setelah lebaran.

Dedi juga menambahkan bahwa semenjak bulan Januari hingga April 2024 tercatat ada kurang lebih 1.600 kasus gugatan perceraian yang pemicunya berasal dari berbagai faktor. Di antaranya adalah faktor ekonomi, perselisihan, sudah tidak sepaham, perselingkuhan hingga KDRT dan judi online.

Baca Juga: 5 Calon Hakim Militer dalam PPC Hakim Militer Angkatan IV melaksanakan Ujian Lisan di Pengadilan Militer II 09

Dedi juga mengungkapkan dengan tingginya kasus perceraian di Kota Bandung ini, Pengadilan Agama dalam proses menyelesaikan suatu kasus gugatan perceraian ini selalu mendahulukan langkah langkah mediasi, untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Namun dari kedua belah pihak sudah tidak ada kecocokan sehingga berlanjut pada perceraian," ujar Dedi.

Hal tersebut berdasarkan, Pasal 39 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa wajib mendamaikan kedua belah pihak sebelum memulai sidang perceraian di pengadilan

Perlu di ketahui, berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat. Kota Bandung menduduki peringkat ke 2 terbesar dalam kasus gugatan perceraian di Bandung Raya pada tahun 2023.

Dengan jumlah kasus perceraian sebanyak 5.861 Kasus terdiri dari 1.392 kasus talak dan 4.469 kasus gugat. Mengalami penurunan di banding tahun 2022 lalu dengan jumlah kasus mencapai 6.206 kasus yang terdiri dari 1.401 kasus talak dan 4.805 kasus gugat.

Sementara secara nasional, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) ,pada tahun 2023 terdapat 408.347 kasus gugatan perceraian.

Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 10,20% apabila di bandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 516.344 kasus gugatan perceraian.

Sedangkan faktor penyebab kasus gugatan perceraian di tahun 2023, di dominasi oleh terjadinya perselisihan dan pertengkaran antar pasangan dengan jumlah kasus mencapai 251.828 atau 61,67% dari total kasus gugatan perceraian di Indonesia.

Baca Juga: Perceraian PNS di BANDUNG BARAT Tinggi: Paling Banyak Perempuan ASN Guru

Kemudian di susul permasalahan ekonomi sebanyak 108.488 kasus, lalu berikutnya adalah faktor salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya ada 34.322 kasus, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 5.174 kasus.

Berikutnya juga ada mabuk mabukan terdapat 1.752 kasus, masalah perjudian 1.572 kasus, murtad atau keluar dari agama 1.415 kasus, dihukum penjara 1.271 kasus, lalu perzinaan 780 kasus.

Terdapat juga perceraian akibat poligami mencapai 738 kasus, madat 384 kasus, kawin paksa 314 kasus, kemudian terakhir karena cacat badan atau disabilitas hanya 209 kasus.

Sementara itu, berdasarkan data yang diambil dari jumlah akta cerai yang diterbitkan sampai dengan 6 Februari 2024. Untuk kasus perceraian terbanyak pada tahun 2023 di raih oleh Jawa Barat yang mencapai 48.812 kasus, di peringkat kedua ada Jawa Tengah dengan 36.618 kasus, dan di peringkat ketiga Jawa Timur dengan 35.940 kasus.

Sesangkan untuk daerah yang terkecil jumlah kasus perceraian di tahun 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan hanya 471 kasus saja.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Pengadilan Agama Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah