Pihak Kepolisian Mulai Melakukan Uji Coba Pengiriman Surat Bukti Tilang Melalui Whatsapp

- 4 Mei 2024, 19:00 WIB
Pengiriman Surat Bukti Tilang Melalui Whatsapp
Pengiriman Surat Bukti Tilang Melalui Whatsapp /umsu.ac.id/

MUDANESIA - Kepolisian melalui mulai melakukan program ujicoba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso kepada media, pada Sabtu (4/5/2024).

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa selama dalam tahap uji coba, pihak kepolisian akan melakukan penilaian sekaligus melakukan evaluasi terlebih dahulu agar dalam pelaksanaannya nanti program inovatif pengiriman surat tilang melalui platform Whatsapp ini tidak berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak pihak tertentu..

Seperti diketahui, bahwa selama ini pihak kepolisian mengirimkan surat tilang ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui jasa PT Pos Indonesia. Kepolisian sendiri secara resmi akan menyampaikan hasil uji coba dan penilaian metode pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (6/5/2024) nanti

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Menurut Slamet Santoso, jika hasil penilaian Korlantas Polri menyatakan bahwa program tersebut layak untuk di teruskan maka program tersebut akan diberlakukan secara nasional. Karena untuk diketahui, program ujicoba pengiriman surat tilang melalui aplikasi whatsapp ini hanya diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja.

Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," tegas Slamet Susanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan ujicoba inovasi pengiriman surat tilang melalui aplikasi whatsapp ke nomor whatsapp pelanggar dengan nama Sistem Cakra Presisi.

Sistem ini di gadang gadang akan menjadikan proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien dan efektif karena pemberitahuan atau notifikasinya langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan rinciannya.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp juga akan menyertakan foto yang disertai keterangan waktu kejadian saat pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah