Ada 10 Daerah Tak Naikkan UMK, Ini Besaran Upah Minimum 2021 di 27 Kabupaten Kota di Jabar

- 21 November 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi UMK.
Ilustrasi UMK. /PIXABAY/EmAji

MUDANESIA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020. Surat itu berisi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar tahun 2021.

SK yang ditetapkan pada Sabtu, 21 November 2020, itu sekaligus menggantikan SK sebelumnya, yang memuat tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2020. 

Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMK tahun 2021 dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Gejala Ini Ada di Smartphone Kamu? Bisa Jadi Kamu Lagi Disadap loh!

Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa kabupaten/kota yang tidak menaikkan UMK tahun 2021 berkesempatan untuk melakukan evaluasi besaran uph minimum pada semester pertama 2021.

Evaluasi dilakukan berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan kesatu dan kedua tahun 2021, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pengusaha juga diminta untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan. Struktur dan skala upah itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Warganet Puji Penampilan Baru Melly Goeslaw, Ternyata Ini Loh Rahasianya

Pengumuman mengenai keputusan UMK disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x