Buka Kembali Ajuan Centang Biru, Twitter Syaratkan Akun Pendaftar Harus Terkenal dan Aktif

- 29 November 2020, 19:20 WIB
Tampilan Twitter di ponsel
Tampilan Twitter di ponsel /pexels.com/ Brett Jordan/


MUDANESIA - Setelah tiga tahun moratorium centang biru, mulai 2021, Twitter akan menerima kembali ajuan akun terverifikasi. Akan tetapi, aturannya akan lebih ketat.

Hal itu disampaikan dalam blog resmi Twitter seperti dikutip dari npr.org pada Selasa, 24 November 2020.

Untuk mendapatkan centang biru, Twitter memberi syarat kalau akun itu harus "terkenal dan aktif" serta bekerja di pemerintahan, politik, hiburan, olah raga, media, dan industri lainnya.

Baca Juga: Hujan Abu Vulkanik, Status Gunungapi Lewotolok di NTT Dinaikkan Jadi Siaga

Akun resmi Twitter menyebutkan sebagian besar kriteria sekarang publik cocok dengan apa yang digunakan karyawan perusahaan secara internal dalam memutuskan pengguna mana yang diberkati dengan tanda verifikasi.

"Kami tahu kami tidak dapat menyelesaikan verifikasi hanya dengan kebijakan baru - dan bahwa kebijakan awal ini tidak akan mencakup setiap kasus untuk diverifikasi - tetapi ini adalah langkah penting pertama dalam membantu kami memberikan transparansi yang lebih dan standar yang lebih adil untuk verifikasi di Twitter saat kami memprioritaskan ulang pekerjaan ini," ditulis Twitter.

Selain membuka ajuan centang biru, Twitter juga akan menghapus centang biru pada akun-akun yang tidak aktif. Bahkan, Twitter akan mem-blacklist akun-akun yang sering menyebarkan kabar bohong.

Baca Juga: Kumpulkan Sejuta Tanda Tangan, Uun Samsa Akan Diusulkan Menjadi Bapak Pramuka Garut

Twitter memelopori verifikasi tanda centang pada tahun 2009 sebagai cara memerangi peniru identitas. Namun pada 2017, perusahaan itu menghentikan program verifikasinya di tengah reaksi publik ketika Twitter memberi centang biru kepada Jason Kessler, seorang nasionalis kulit putih yang merupakan penyelenggara utama unjuk rasa "Unite the Right" 2017 yang diadakan di Charlottesville, Virginia.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x