MUDANESIA - Uang peringatan kemerdekaan (UPK) 75 atau uang pecahan Rp 75 ribu kini tinggal 7,5 juta lembar.
Hal itu berarti masyarakat sudah menukarkan hingga 90 persen UPK 75 yang tersedia.
Akan tetapi, yang tersisa 7,5 juta lembar UPK 75 masih bisa ditukarkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Masih Bisa Daftar Untuk Dapatkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Simak Caranya Berikut Ini
Uang khusus ini memang diterbitkan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke 75 tahun.
Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan UPK 75 ini merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender.
Selain dapat digunakan untuk transaksi pembayaran juga dapat digunakan untuk THR, mahar perkawinan, mengenal budaya serta koleksi karena jumlahnya terbatas.
Marlison mengatakan UPK 75 sudah banyak digunakan oleh masyarakat sebagai alat transaksi pembayaran dan bisa diterima oleh para pedagang.