MUDANESIA - Layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dimulai di awal Agustus 2021.
Melalui program Triple Untung Plus, masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Minggu, 1 Agustus 2021.
Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini, diberikan kemudahan untuk mengikutinya.
Baca Juga: Jawa Barat Menerima Alokasi Vaksin COVID-19 Sinopharm Hibah dari Raja Uni Emirat Arab
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya.
"Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pada situs resmi pemerintahan Jabar pada Jumat, 30 Juli 2021.
Program pertama yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak beberapa waktu.
Masyarakat hanya perlu membayar pajaknya saja, tanpa harus ikut membayar denda penunggakan tersebut.