40 Investasi Ilegal, dan 2.481 Pinjol Ilegal Berhasil di Blokir OJK Sepanjang 2023 Hingga Awal 2024

- 4 Maret 2024, 22:30 WIB
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Foto ANTARA/

MUDANESIA - Sebanyak 233 akun Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berhasil di blokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tanggal 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga total ada 2.481 akun pinjol ilegal yang telah berhasil di blokir oleh OJK dari tanggal 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 . Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada media dalam keterangannya kepada media terkait hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, pada Senin (3/3/2024).

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” ujar Friderica Widyasari Dewi

Friderica juga menambahkan bahwa sampai dengan 26 Februari 2024, OJK telah menerima 3.121 laporan terkait pengaduan pinjol ilegal. Ditambah dengan kasus investasi ilegal terdapat sebanyak 175 laporan pengaduan. Selain itu, OJK juga menerima sebanyak 3.296 pengaduan tentang entitas ilegal.

Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun aturan internal tentang pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Hal tersebut terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.

Menurut Friderica, pinjol ilegal masih terus eksis karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital atau ponsel.

Masih rendahnya literasi keuangan di masyarakat, juga berakibat banyaknya korban praktik investasi ilegal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK itu juga menilai, bahwa praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Masih menurut Friderica, Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penyelidikan terkait pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package. Termasuk bersinergi dengan berbagai pihak termasuk tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta

OJK juga dapat melakukan tindakan dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah