Dibuka Hari Ini!, Lokasi Penukaran Uang Baru di Jabodetabek

- 18 Maret 2024, 17:00 WIB
Dibuka Hari Ini!, Lokasi Penukaran Uang Baru di Jabodetabek
Dibuka Hari Ini!, Lokasi Penukaran Uang Baru di Jabodetabek /Istimewa/


MUDANESIA – Kabar baik menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru. Simak lokasi dan jadwalnya.

Penukaran uang baru selama periode Ramadhan 2024 mulai dibuka pada Senin, 18 Maret 2024. Di Jabodetabek, BI membuka layanan penukaran uang melalui mobil kas keliling.

Penukaran uang baru dilakukan melalui layanan perbankan sebanyak 4.262 titik di seluruh Indonesia dan melalui BI sebanyak 449 titik.

Bank Indonesia menyediakan dua metode layanan penukaran uang. Pertama, daftar online menggunakan aplikasi Pintar BI dan go show atau datang langsung ke lokasi, dengan catatan selama kuota masih tersedia.

Selain uang tunai, masyarakat yang ingin menukar juga bisa menggunakan debit atau QRIS.

Lokasi penukaran uang baru di Jabodetabek
Berikut daftar lokasi dan jadwal penukaran uang baru di Jabodetabek

18 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Kas Keliling Kepulauan Seribu

19 Maret 2024: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, Kas Keliling Kepulauan Seribu

20 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, Kas Keliling Kepulauan Seribu

21 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Kas Keliling Kepulauan Seribu

22 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi

25 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro

26 Maret 2024: Kas Keliling Karawang

28 Maret-31 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan
2 April-5 April 2024:

BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57

Adapun untuk persyaratan layanan penukaran uang ini, masyarakat perlu membawa KTP dan bukti pemesananan yang dikirimkan melalui e-mail, atau pada saat setelah melakukan pengisian data pemesanan saat mendaftar.

Kemudian, untuk uang tunai, harus dipilah dan dikemas menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Kemudian, uang tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.

Selanjutnya, maksimal penukaran uang ialah Rp4 juta dengan pecahan uang Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu dengan minimal penukaran Rp1 juta. Lalu, pecahan uang Rp5 ribu minimal penukaran sebesar Rp500 ribu, pecahan uang Rp2 ribu minimal penukaran Rp400 ribu, dan pecahan Rp1 ribu minimal penukaran Rp100 ribu.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah