Kurikulum Merdeka Akan Menjadi Kurikulum Nasional

- 27 Maret 2024, 23:00 WIB
/

MUDANESIA - Kurikulum Merdeka akan menjadi kurikulum nasional yang akan ditetapakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)melalui penerbitan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

"Dengan terbitnya Permendikbudristek ini Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia," kata Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo.

Anindito menjelaskan pemerintah sendiri telah memperkenalkan Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan sejak empat tahun lalu, namun belum menjadi kurikulum yang wajib diimplementasikan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: SmartTren Ramadhan SMAN 3 Cimahi Menghadirkan Ulama Mesir Prof.Dr. Khaled Mohamed Elsamouli

Meski belum menjadi kurikulum wajib kala itu, selama empat tahun ini Kurikulum Merdeka ternyata telah diadopsi oleh lebih dari 300 ribu atau 80 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Sementara adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.

Anindito mengatakan untuk 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberikan waktu beberapa tahun untuk bisa menyesuaikan diri dengan kurikulum yang kini sudah menjadi kurikulum nasional ini.

Secara rinci, diberikan masa transisi selama dua tahun untuk selain daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) atau paling lambat hingga 2026-2027 untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Kemudian masa transisi sekitar tiga tahun untuk daerah 3T paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028 untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x