Komite Sekolah Untuk Siapa?

- 5 Mei 2024, 14:25 WIB
R. Erwienn Permadhie Wiradipoetra
R. Erwienn Permadhie Wiradipoetra /Istimewa/

MUDANESIA - Kehadiran Peraturan Gubernur Jawa Barat [Pergub Jabar] Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah sempat menjadi polemik di masyarakat dan pemerhati pendidikan, kemudian diikuti edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat agar melalui Kepala Sekolah menunda penyelenggaraan rapat komite sekolah dengan orang tua / wali peserta didik sampai ada ketentuan lebih lanjut. Pergub Jabar Nomor 44 tahun 2022 sendiri akhirnya direvisi, dan telah terbit Pergub Jabar Nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada 2 November 2022.

Terlepas dari Pergub Jabar yang kemudian direvisi, yang menjadi menarik dicermati adalah adanya desakan sejumlah komite sekolah agar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kepala Sekolah segera mengizinkan diselenggarakannya rapat komite sekolah dengan orang tua/wali peserta didik. Mengapa sedemikian mendesaknya rapat komite sekolah dengan orang tua/wali peserta didik, apa yang akan dibahas dalam rapat itu? Bukankah biasanya saat rapat dengan orang tua / wali peserta didik selalu lebih fokus kepada peran serta orang tua/wali peserta didik dalam hal pembiayaan ? Bukankah persoalan pembiayaan pendidikan menengah di Jawa Barat sudah teratasi, selain adanya BOS, juga dengan kehadiran BOPD [Biaya Operasional Pendidikan Daerah], yang artinya meringankan beban masyarakat atas biaya pendidikan? Jika kemudian, satuan pendidikan merasa biaya tersebut tidak sesuai dengan rencana/program pengembangan sekolah, maka sebaiknya sekolah melakukan penyesuaian dengan anggaran yang disediakan atau tersedia. Tidak perlu memaksakan diri. Lalu, bagaimana peran Komite Sekolah?

Coba kita bedah sedikit Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 25 berbunyi Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Sampai di sini dapat dikatakan bahwa Komite Sekolah adalah Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM], karena komite sekolah adalah lembaga mandiri. Pada konsepnya, LSM adalah nonpartisan, tidak mencari keuntungan ekonomi, dibentuk secara sukarela, dan berlandaskan gerakan moral. Tidakkah ini identik dengan komite sekolah? Prof. M Zaidun, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang dimuat BidikNews edisi 25 November 2021 dengan judul Perbedaan LSM dan ORMAS menyebutkan bahwa, LSM berbasis kegiatan dan orientasinya lebih kepada pemberdayaan masyarakat.

Masih di Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 56 ayat [3] Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Sangat jelas bahwa peran komite sekolah tidak hanya berbicara soal pendanaan [keuangan] saja. Ada fungsi dan peran lain yang penting !!!

Sekarang kita bongkar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 196 ayat [3] Komite Sekolah/Madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan. Ayat ini jelas dan tegas menyatakan tentang posisi komite sekolah sebagai apa, dan harus bagaimana bersikap dan berbuat.

Berikutnya Pasal 197 ayat [5] Anggota Komite Sekolah/Madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan. Ayat [ 6 ] Ketua Komite dan Sekretaris sebagaimana di maksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Dan ayat [7] Anggota, Sekretaris, dan Ketua Komite Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah. Sekali lagi, ayat-ayat diatas sangat tegas dan jelas menyebutkan bahwa Anggota Komite Sekolah dipilih dalam forum rapat orang tua/wali peserta didik. Sedangkan Ketua dan Sekretaris dipilih oleh Anggota Komite Sekolah secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Jadi, jika ada anggota, ketua dan sekretaris komite sekolah yang tidak melalui proses forum rapat dengan orang tua/wali peserta didik, dapat dikatakan itu merupakan tindakan melawan, melanggar ketentuan aturan yang berlaku. Hasil rapat orang tua/wali peserta didik yang menghasilkan anggota komite, selanjutnya anggota Komite Sekolah bermusyawarah atau melalui pemungutan suara untuk memilih ketua dan sekretaris, disampaikan kepada kepala sekolah untuk ditetapkan. Bukan dilantik !!! Komite sekolah dan manajemen sekolah memiliki hubungan kemitraan yang setara.

Tahun 2016 lahir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Permendikbud] Nomor 75 tentang Komite Sekolah. Pasal 4 ayat [ 1 ] Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur ; b. tokoh masyarakat paling banyak 30 % [ tiga puluh persen ], antara lain ; 2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik. Pasal 6 ayat [4] Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diutamakan berasal dari unsur orang tua/wali siswa aktif. Cermati kata aktif. Itu berarti yang diutamakan adalah orang tua/wali peserta didik yang putra/putrinya masih aktif menjadi peserta didik di satuan pendidikan tersebut. Jika sudah tidak lagi memiliki putra/putri yang aktif menjadi peserta didik, apakah bisa menjadi anggota Komite Sekolah ? Sangat bisa !!!!! Namun, untuk menjadi ketua, jelas berbeda ketentuannya. Bahkan untuk itu diatur pada Pasal 8 ayat [1] Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 [tiga] tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 [satu] kali masa jabatan. Ini artinya, untuk menjadi anggota komite sekolah, tidak harus memiliki putra/putri peserta didik aktif disekolah tersebut, bahkan bisa aktif selama 6 [enam] tahun atau 2 [dua] periode.

Bagaimana dengan Peraturan Gubernur [Pergub] Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Gubernur [Pergub] Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 ? Sejauh Pergub itu tidak menyimpang dari peraturan dan perundangan diatasnya yang dijadikan landasan hukum, maka tidak ada persoalan. Bila pun ada muatan yang bersifat lokal masuk dalam Pergub tersebut, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya, tidak ada masalah.

Mencermati ragam peraturan yang berkaitan dengan komite sekolah, sejak undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan gubernur, sesungguhnya sudah nampak jelas posisi komite sekolah berada di mana ?

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: R. Erwienn Permadhie Wiradipoetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah