Dicoret dari KK Bambang Pamungkas, Jane Abel Tetap Berhak atas Warisan Ayahnya: Dokumen Ini Jadi Buktinya

- 16 Agustus 2021, 11:19 WIB
Anak Bambang Pamungkas Jane Abel mengaku namanya dicoret dari daftar kartu keluarga mengaku terlalu sering disakiti.
Anak Bambang Pamungkas Jane Abel mengaku namanya dicoret dari daftar kartu keluarga mengaku terlalu sering disakiti. /Instagram @ja_pamungkas11/

MUDANESIA - Setelah nama Jane Abel dicoret dari Kartu Keluarga (KK) Bambang Pamungkas, muncul pertanyaan baru terkait warisan.

Nikita Mirzani yang mengobrol dengan Abel, mengingatkan bahwa masalah ini bakal membuat dirinya tidak mendapatkan warisan dari sang ayah.

Hanya saja, Abel dengan tegas menekankan bahwa ia tidak mau dan tak ingin harta warisan dari Bambang Pamungkas.

Baca Juga: Deretan Peristiwa Sejarah Pada 16 Agustus, Mulai Penculikan Soekarno Hingga Madonna

"Padahal kalau nggak ada di KK kamu nggak bisa dapat hak ahli waris lho," ujar Nikita.

Dikutip dari hukumonline.com, penelusuran waris tidak hanya didasarkan dari KK.

Penelusuran hubungan hukum selaku ahli waris juga dapat dilakukan salah satunya melalui akta kelahiran, yang juga merupakan akta autentik.

Baca Juga: Tiap Hari Jenguk Elsa, Netizen: Andin, Pikirin Perasaan Al dan Mama Rossa! Ikatan Cinta 15 Agustus 2021

Selain itu, seseorang berhak menerima hak selaku ahli waris sekalipun dicoret dari KK karena mempunyai hubungan darah sebagai anak kandung.

Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyatakan bahwa:

"Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah