Ini Konsekuensi Hukum Tindakan Aris Hadiahkan Penthouse untuk Lydia Tanpa Sepengetahuan Kinan Layangan Putus

- 2 Januari 2022, 20:36 WIB
Ini Konsekuensi Hukum Tindakan Aris Hadiahkan Penthouse untuk Lydia Tanpa Sepengetahuan Kinan Layangan Putus
Ini Konsekuensi Hukum Tindakan Aris Hadiahkan Penthouse untuk Lydia Tanpa Sepengetahuan Kinan Layangan Putus /Instagram @wetvindonesia/

MUDANESIA - Serial drama WeTV Layangan Putus kini tengah menjadi pusat perbincangan masyarakat. Adegan pertengkaran Aris dan Kinan dijadikan berbagai macam meme oleh publik.

Serial ini menceritakan tentang Kinan yang mencurigai suaminya berselingkuh. Ia mencari bukti-bukti perselingkuhan suaminya.

Kinan mendapati fakta suaminya Aris membelikan Lydia, selingkuhannya sebuah penthouse seharga Rp5 miliar. Mengenai perbuatan Aris yang membelikan properti untuk selingkuhannya, bagaimana sih hukumnya jika suami membeli dan menghibahkan properti tanpa izin istri?

Baca Juga: Jembatan Cihampelas di Bandung Barat Ambrol, Dua Pesepeda Motor Ikut Terperosok

Kinan menemukan bukti valid Aris telah berselingkuh darinya. Aris telah mengajak selingkuhannya liburan ke tempat yang Kinan mimpikan.

Selain rutin mengirim uang pada selingkuhannya, Aris juga membelikan properti untuk Lydia, selingkuhannya.

Menilik dari sisi hukum, tindakan Aris yang membeli dan menghibahkan properti tanpa persetujuan istri itu seperti apa?

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 2 Januari 2022, Yuk Klaim Segera!

Dikutip dari Instagram klinik hukum, pada prinsipnya tindakan hukum terhadap harta bersama harus dilakukan atas persetujuan suami atau istri.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @klinikhukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah